Konsultasi publik untuk penyusunan dokumen AMDAL pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo telah dilaksanakan di Pendopo Kapanewon Pengasih pada hari Selasa, tanggal 20 Juni. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan rencana pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi 3 dan melibatkan wilayah Kabupaten Sleman (Kapanewon Gamping, Mlati, Godean, Moyudan), Kabupaten Bantul (Kapanewon Sedayu), dan Kabupaten Kulon Progo (Kapanewon Sentolo, Nanggulan, Wates, Kokap, Pengasih, Temon). Pembangunan ini termasuk dalam kategori yang wajib memiliki dokumen AMDAL sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.