Tentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga nonstruktural yang berdiri secara mandiri dan bebas dari campur tangan politik. KASN didirikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Perannya meliputi pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Selain itu, KASN juga bertanggung jawab untuk memastikan implementasi sistem merit dalam perumusan Kebijakan dan Manajemen ASN di lembaga-lembaga pemerintahan.