Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga nonstruktural yang berdiri secara mandiri dan bebas dari campur tangan politik. KASN didirikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Perannya meliputi pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Selain itu, KASN juga bertanggung jawab untuk memastikan implementasi sistem merit dalam perumusan Kebijakan dan Manajemen ASN di lembaga-lembaga pemerintahan.
Webinar Kode Etik ASN (PNS) – “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang”
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan mengadakan sebuah webinar yang membahas isu penting dalam kode etik ASN (PNS) dengan judul “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang.” Acara ini akan menampilkan Prof. Agus Pramusinto, MDA Ketua KASN sebagai Keynote Speaker, serta dr. Santi Yuliani, M.Sc.,Sp.KJ, seorang Psikiater/Selebgram, dan Pangihutan Marpaung, Asisten KASN, sebagai narasumber.
Baca Juga : Litbang Kompas Trending Twitter
Laporan Pelanggaran Kode Etik ASN pada Tahun 2022
Pada tahun 2022, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima sebanyak 217 laporan mengenai pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak terkait dengan perselingkuhan. Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyatakan bahwa dari total 217 laporan tersebut, 169 telah ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut.
Dari 169 laporan yang ditindaklanjuti, 50 ASN terbukti melanggar dan menerima rekomendasi dari KASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tindak lanjut lebih lanjut sesuai dengan kesalahan masing-masing.
Agus menjelaskan bahwa dari total 50 laporan dengan rekomendasi tersebut, 29 di antaranya telah ditindaklanjuti oleh PPK, sedangkan 21 laporan lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK tempat ASN tersebut bekerja.
Jenis Pelanggaran dan Pelaku Pelanggaran
Pelanggaran yang dilaporkan dan terbukti dilakukan oleh 50 ASN meliputi perselingkuhan oleh 23 orang, perbuatan sewenang-wenang oleh 6 ASN, masalah rumah tangga oleh 5 orang, perbuatan tercela oleh 4 orang, menerima gratifikasi atau suap oleh 3 orang, penipuan oleh 3 orang, pembiaran terhadap pelanggaran oleh 2 orang, konflik kepentingan oleh 2 orang, pungutan liar oleh 1 orang, dan perbuatan tidak menyenangkan oleh 1 orang.
Berdasarkan jabatan ASN, pelaku pelanggaran terbanyak adalah pejabat fungsional (16 ASN), diikuti oleh pelaksana (11 ASN), Jabatan Pimpinan Tinggi (9 ASN), pengawas (6 ASN), Administrator (5 ASN), dan Kepala Wilayah (3 ASN).