🚛 Tak Laik Jalan, 37 Unit Kendaraan Terjaring Operasi Gakkum di Yogyakarta
Yogyakarta, 22 Juli 2025 – Sebanyak 37 kendaraan angkutan, baik barang maupun penumpang, berhasil terjaring dalam operasi penegakan hukum lalu lintas (Gakkum) yang menyoroti kelengkapan dan layak jalan menurut standar KIR. Pelaksanaan razia tersebut ditujukan pada kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, terutama tidak lulus uji KIR atau mengabaikan aturan kelayakan jalan yang telah ditetapkan (warta.jogjakota.go.id).
Petugas dari instansi berwenang secara sistematis menghentikan dan memeriksa unit-unit transportasi tersebut, memastikan bahwa semua kendaraan angkutan memiliki dokumen lengkap, serta kondisi fisik kendaraan—seperti rem, ban, dan lampu—sesuai standar keselamatan. Mereka yang terbukti tidak laik jalan dikenakan tindakan berupa tilang, bahkan ada yang dicabut izin operasionalnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Kota Yogyakarta dan jajaran terkait untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi transportasi. Harapannya, melalui operasi semacam ini, keselamatan di jalan umum dapat terus ditingkatkan, serta insiden akibat kendaraan tak laik jalan bisa diminimalkan.