Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen AMDAL Pembangunan Jalan Tol: Dampak Lingkungan dan Partisipasi Masyarakat

Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen AMDAL Pembangunan Jalan Tol Dampak Lingkungan dan Partisipasi Masyarakat
Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen AMDAL Pembangunan Jalan Tol Dampak Lingkungan dan Partisipasi Masyarakat

Konsultasi publik untuk penyusunan dokumen AMDAL pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo telah dilaksanakan di Pendopo Kapanewon Pengasih pada hari Selasa, tanggal 20 Juni. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan rencana pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi 3 dan melibatkan wilayah Kabupaten Sleman (Kapanewon Gamping, Mlati, Godean, Moyudan), Kabupaten Bantul (Kapanewon Sedayu), dan Kabupaten Kulon Progo (Kapanewon Sentolo, Nanggulan, Wates, Kokap, Pengasih, Temon). Pembangunan ini termasuk dalam kategori yang wajib memiliki dokumen AMDAL sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.

Menurut peraturan tersebut, pembangunan atau peningkatan jalan tol yang membutuhkan pengadaan lahan di luar ruang milik jalan dengan luas lebih dari 30 hektar harus dilengkapi dengan dokumen AMDAL. Dalam rencana pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi 3 ini, luas lahan yang dibutuhkan mencapai 503,37 hektar.

Dampak yang diperkirakan timbul akibat pembangunan ini antara lain perubahan fungsi lahan, penurunan kualitas udara ambien, peningkatan kebisingan, peningkatan debit air larian, peningkatan erosi dan sedimentasi, penurunan kuantitas air permukaan, penurunan kualitas air permukaan, gangguan kelancaran lalu lintas, gangguan keselamatan lalu lintas, kerusakan jalan, peningkatan jumlah sampah, peningkatan limbah B3, peningkatan limbah cair, kerusakan fasilitas umum, gangguan flora, gangguan fauna, gangguan biota perairan, gangguan aksesibilitas lokal, peningkatan berusaha masyarakat, perubahan mata pencaharian masyarakat, perubahan pendapatan masyarakat, kehilangan tempat tinggal, perubahan kondisi masyarakat, perubahan persepsi dan sikap masyarakat, serta peningkatan insidensi penyakit pernafasan.

Baca Juga : Tol Yogyakarta – Bawen mulai dibangun

Dalam acara konsultasi publik ini, berbagai pihak terkait hadir untuk mengumpulkan saran, kritik, dan masukan dari masyarakat. Hadir dalam acara tersebut adalah Panewu Pengasih, Panewu Kokap, Polsek Pengasih, Koramil, Lurah, serta warga yang terdampak proyek. Sebanyak 50 orang warga dari 3 Kapanewon, yaitu Pengasih, Kokap, dan Wates, telah diundang untuk menghadiri acara ini.

Panewu Pengasih, Drs. Hera Suwanto, MM, menyampaikan bahwa dokumen AMDAL yang dihasilkan dari konsultasi Publik di Pengasih ini akan menjadi dasar dalam pembangunan jalan tol tersebut. Dokumen tersebut merupakan rangkuman dari saran dan kritik yang diberikan oleh masyarakat serta harus dilaksanakan oleh pengembang proyek.

Konsultasi publik ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi 3 dilakukan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan masukan dari masyarakat yang terdampak.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *