Paris, Prancis – Dalam Konferensi Umum UNESCO, Bahasa Indonesia telah diakui sebagai bahasa resmi atau official language setelah diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 pada tanggal 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis. Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bergabung dengan enam bahasa resmi PBB (Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Dalam pernyataannya, Duta Besar RI untuk Perancis dan Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, mengatakan, “Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928.” Ia juga menekankan bahwa Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, telah menyebar ke seluruh dunia, terbukti dengan inklusinya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini.
Oemar menyoroti peran Bahasa Indonesia sebagai bahasa penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia. Ia menegaskan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk membangun konektivitas antar bangsa, memperkuat kerjasama dengan UNESCO, dan merupakan komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional. Menurutnya, pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan memberikan dampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia.
Proses pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO dimulai dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Perancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO pada bulan Januari 2023. Potensi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO kemudian diakui, dan usulan ini diajukan kepada UNESCO setelah pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 7 Februari 2023.
Pada Maret 2023, proposal nominasi Bahasa Indonesia disampaikan oleh Perwakilan RI di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk dimasukkan dalam agenda Sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023. Proposal Pemerintah Indonesia kemudian disetujui untuk dimasukkan sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO yang berlangsung pada tanggal 7-22 November 2023.
Delegasi Indonesia, yang terdiri dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, berhasil mempresentasikan proposal mereka di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO di Paris. Tanpa adanya keberatan dari anggota komisi, Legal Committee menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia.
Langkah Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal tersebut menekankan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Usulan ini juga menjadi langkah de jure untuk memberikan status bahasa resmi kepada Bahasa Indonesia di tingkat internasional, menyusul langkah-langkah de facto Pemerintah Indonesia dalam membangun komunitas penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara.
Sumber: Kementerian Luar Negeri