Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau selanjutnya (Satgas PPKS) adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Tugas Anggota Satgas berdasarkan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) adalah sebagai berikut :
- Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi; - Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di Perguruan Tinggi;
- Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pemimpin Perguruan Tinggi di awal bulan ketujuh setelah Satgas terbentuk;
- Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus;
- Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;
- Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada Korban dan saksi;
- Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi;
- Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
Satgas umumnya menjalan Tugas berdasarkan SK dari Pimpinan/rektor. Berdasarkan SK tersebut, Satgas PPKS Kampus.
Ilustrasi: Satgas yang terbentuk pada bulan Maret memiliki waktu untuk melakukan survei Kekerasan Seksual hingga bulan Agustus. Kemudian Satgas perlu menyampaikan hasil survei maksimal pada awal bulan September.
Bahan Rujukan: