Membentuk Kelompok Jaga Warga untuk Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat
Menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021, konsep “Jaga Warga” merujuk pada upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban, kesejahteraan, serta membangkitkan kembali nilai-nilai luhur dalam masyarakat. Kelompok ini dibentuk di setiap kalurahan dengan tujuan utama menjaga stabilitas sosial.