Menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021, konsep “Jaga Warga” merujuk pada upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban, kesejahteraan, serta membangkitkan kembali nilai-nilai luhur dalam masyarakat. Kelompok ini dibentuk di setiap kalurahan dengan tujuan utama menjaga stabilitas sosial.
Kelompok Jaga Warga tidak hanya bertugas memberikan saran dan pendapat kepada RT dan Dukuh dalam hal pemerintahan, pembangunan, dan kegiatan sosial, tetapi juga berperan dalam koordinasi dengan lembaga sosial masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Salah satu tanggung jawab utamanya adalah membantu menyelesaikan konflik sosial yang mungkin timbul di lingkungan sekitar.
Pentingnya peran Kelompok Jaga Warga tercermin dalam kemampuannya untuk mendeteksi secara dini tindakan kenakalan remaja, kegiatan teroris, serta konflik atau kejadian tidak diinginkan lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dalam acara Pengukuhan Kelompok Jaga Warga di Kalurahan Donoharjo pada tanggal 20 September 2023.
Kustini menyampaikan pentingnya penyelesaian masalah di tingkat lokal sebelum diperlukan bantuan dari instansi lebih tinggi, menggarisbawahi nilai-nilai luhur dan kekeluargaan yang tinggi di Yogyakarta. Lurah Donoharjo, Hadi Rintoko, menambahkan bahwa hingga saat ini sudah terbentuk Kelompok Jaga Warga di 16 padukuhan, yang semuanya berperan dalam menguatkan sistem sosial masyarakat sesuai dengan amanah Pergub No. 28 Tahun 2021.
Kelompok Jaga Warga diharapkan tidak hanya sebagai pengawal keamanan fisik, tetapi juga sebagai penjaga keharmonisan dan kebersamaan dalam struktur sosial budaya masyarakat setempat.
Info via : https://mediacenter.slemankab.go.id/2023/09/20/pentingnya-peran-jaga-warga-bagi-ketentraman-masyarakat/