Update Kasus Mario Dandy Satriyo (26 Mei 2023)

Update Kasus Mario Dandy Satriyo (26 Mei 2023)
Update Kasus Mario Dandy Satriyo (26 Mei 2023)

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan dan siap untuk diadili dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy menyatakan bahwa dia telah menyiapkan pembelaan untuk sidang yang akan datang. “Ya, ada pembelaan,” kata Mario kepada wartawan pada Jumat (26/5/2023).

Mario Dandy tidak menjelaskan pembelaan apa yang akan dia sampaikan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan brutal terhadap David. Mario menyatakan bahwa dia akan menyampaikannya selama persidangan. Mario Dandy juga meminta maaf atas perbuatannya dalam kasus tersebut. “Akan disampaikan dalam persidangan nanti,” ujarnya.

Pengacara Mario Dandy, Andreas Rahot Silitonga, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi dakwaan jaksa. Dia memprediksi jaksa akan berusaha membuktikan dugaan penganiayaan berencana. Dia juga mengaku akan menyiapkan saksi-saksi untuk meringankan posisi Mario Dandy.

“Kita akan melihat bagaimana pembuktian dalam persidangan. Tentu ada berbagai macam pasal yang dituduhkan,” kata Andreas kepada wartawan. “Tentang penganiayaannya, tidak ada lagi perdebatan di sana karena kami juga akan menyiapkan fakta-fakta dan saksi-saksi untuk memperkuat. Tapi intinya, jaksa harus membuktikan dakwaannya. Kita akan melihat bagaimana jaksa membuktikannya,” tambahnya.

Mario Dandy sudah ditahan 94 Hari

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada siang hari ini. Keduanya dilimpahkan ke Kejari Jaksel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Dua tersangka ini telah ditahan selama 94 hari, sedangkan Shane 92 hari,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (26/5/2023).

Hengki mengatakan proses penyidikan memakan waktu yang cukup lama. Selain itu, penyidik kepolisian melakukan beberapa revisi untuk melengkapi berkas perkara hingga akhirnya dianggap lengkap (P21) pada tanggal 24 Mei 2023.

“Ini beberapa kali revisi berkas yang kami kirim kembali ke kejaksaan, yang terakhir pada tanggal 10 Mei lalu, dan alhamdulillah, dua hari yang lalu sudah menjadi P21, dan hari ini adalah tahap kedua bagi kedua tersangka,” katanya.

Hengki menjelaskan alasan mengapa penyidikan kasus Mario Dandy memakan waktu yang cukup lama. Penyidik dalam hal ini sangat berhati-hati agar tidak ada celah bagi tersangka untuk melarikan diri.

“Tentunya, dalam hal ini, memakan waktu yang cukup lama untuk menyempurnakan berkas perkara terkait konstruksi pasal. Kami ingin memastikan tidak ada celah,” katanya. Harapannya, Mario Dandy dan Shane Lukas akan menerima hukuman yang adil. “Tentunya, harapan kami adalah putusan nanti dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum,” tuturnya.

Sementara dikutip dari Detik.com, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Sebagian dari 12 jaksa tersebut pernah menangani kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *