Spektrum frekuensi radio merupakan aset alam yang terbatas dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara efektif dan efisien dengan mematuhi hukum nasional dan internasional.
Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Hal ini penting karena sifat spektrum frekuensi radio yang dapat menyebar ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara. Beberapa penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyiaran, navigasi dan keselamatan, serta sistem peringatan dini bencana alam yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Contoh radio Amatir
Pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dilakukan dengan dukungan teknologi informasi melalui sistem pengolahan data dan database penggunaan frekuensi radio nasional (Sistem Informasi Manajemen Frekuensi/SIMF), serta sistem pengawasan dan pemantauan penggunaan frekuensi radio yang tersebar di seluruh ibu kota provinsi.
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna frekuensi radio. Langkah-langkah perbaikan dan peningkatan tersebut dilakukan melalui tahapan-tahapan tertentu, termasuk implementasi e-licensing.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum terkait penggunaan spektrum frekuensi radio:
- Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara.
- Penggunaan spektrum frekuensi radio harus memiliki Izin Stasiun Radio dan sesuai dengan peruntukannya, serta tidak boleh saling mengganggu.
- Penggunaan spektrum frekuensi radio bukanlah hak milik individu, instansi pemerintah, atau badan hukum.
- Perubahan data administrasi, perpindahan alamat/lokasi, dan data teknis stasiun radio harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal SDPPI.
- Izin Stasiun Radio atau salinannya harus ditempatkan di lokasi perangkat stasiun radio.
Selain itu, terdapat tata cara dan persyaratan dalam perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio, antara lain:
- Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR): Diberikan dalam bentuk pita frekuensi radio untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang sekali selama 10 tahun.
- Izin Stasiun Radio (ISR): Diberikan dalam bentuk kanal frekuensi radio untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang sekali selama 5 tahun.
- Izin Kelas (class license): Diberikan kepada pengguna frekuensi yang mengoperasikan perangkat dengan ketentuan teknis tertentu agar frekuensinya dapat dimanfaatkan secara bersama (sharing). Izin Kelas melekat pada sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal SDPPI.